•  
Kamis, 6 November 2025

Bimbingan Imam dan Khatib

Bimbingan Imam dan Khatib
Bagikan
PETUGAS : KH. Miftah Ghania, S.Pd.I Ketua IKOMAT : Ikatan Khotib, Imam dan Ajengan Tajug
KONTAK : +62 813-2322-2099

KH. Miftahudin Ghania, S.Pd.I

Ketua Ikatan Khotib, Iman dan Ajengan Tajug (IKOMAT)

 

BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1 Nama

Organisasi ini bernama Ikatan Khotib, Imam dan Ajengan Tajug dengan disingkat IKOMAT.

 

Pasal 2

Tempat dan Waktu Didirikan

Ikatan Khotib, Imam dan Ajengan Tajug (IKOMAT) di Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 22 Juni 2021 M. bertepatan dengan tanggal 11 Dzulqa’idah 1442 H untuk waktu yang tidak terbatas.

 

Pasal 3 Kedudukan

Pimpinan Regional Ikatan Khotib, Imam dan Ajengan Tajug (IKOMAT) berkedudukan di Kabupaten Tasikmalaya.

 

 

 

BAB II

ASAS, AQIDAH, STATUS, SIFAT DAN TUJUAN

 

Pasal 4 Asas

Ikatan Khotib, Imam dan Ajengan Tajug (IKOMAT) berazaskan Pancasila dan beraqidah Islam.

 

Pasal 5 Status

Ikatan Khotib, Imam dan Ajengan Tajug (IKOMAT) adalah organisasi masyarakat kemasjidan berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang berkhidmat untuk memberdayakan aktivis masjid bagi kemaslahatan dan kesejahteraan umat dan bangsa serta berada di bawah naungan Dewan Masjid Indonesia (DMI).

 

Pasal 6 Sifat

Ikatan Khotib, Imam dan Ajengan Tajug (IKOMAT) bersifat independen, kemitraan dan kekeluargaan serta menjadi badan otonom Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Tasikmalaya.

 

Pasal 7 Tujuan

Ikatan Khotib, Imam dan Ajengan Tajug (IKOMAT) bertujuan menjadikan aktivis masjid sebagai penggerak ibadah, penggerak mu’amalah, penggerak tarbiyah, penggerak dakwah dan ukhuwah menuju terbentuknya khairu ummah dan tercapainya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah Subhannahu Wa ta’ala dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

 

Pasal 8 Fungsi

Ikatan Khotib, Imam dan Ajengan Tajug (IKOMAT) berfungsi mengkoordinasi, membina, memberdayakan, dan mengembangkan khotib, imam dan ajengan tajug Kabupaten Tasikmalaya.

 

BAB III USAHA

Pasal 9 Usaha

  • Mengembangkan pemberdayaan masyarakat masjid melalui pola Idarah (pengelolaan organisasi), Imarah (pengelolaan program) dan Ri’ayah (pengelolaan fisik).
  • Melaksanakan kajian Islam dan dakwah bil Imarah.
  • Mengembangkan pendidikan formal dan nonformal berbasis masjid.
  • Mengembangkan kesehatan           masyarakat lingkungan masjid.
  • Pemberdayaan ekonomi syariah berbasis masjid.
  • Pembinaan khotib, imam dan ajengan tajug.
  • Mengembangkan percontohan khotib, imam dan ajengan tajug.
  • Meningkatkan dan mengembangkan hubungan serta komunikasi dengan lembaga dan instansi terkait serta hubungan antar organisasi.

 

BAB IV KEANGGOTAAN

Pasal 10 Anggota

  • Anggota Ikatan Khotib, Imam dan Ajengan Tajug (IKOMAT) adalah aktivis masjid yang diwakili oleh khotib, imam dan para ajengan di tajug (masjid kecil).
  • Anggota Pengurus Ikatan Khotib, Imam dan Ajengan Tajug (IKOMAT) terdiri dari:
    1. Anggota Biasa
    2. Anggota Struktural
    3. Anggota Fungsional
    4. Anggota Kehormatan
  • Ketentuan sebagaimana ayat (1) dan (2) diatur dalam ART.

 

 

BAB V KEORGANISASIAN

Pasal 11 Struktur Organisasi

Struktur organisasi Ikatan Khotib, Imam dan Ajengan Tajug (IKOMAT) terdiri dari :

  • Menjadi Badan Otonom Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Tasikmalaya.
  • Di Tingkat Kabupaten organisasi ini disebut Pimpinan Daerah Ikatan Khotib, Imam dan Ajengan Tajug (IKOMAT), disingkat PD IKOMAT, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
  • Di Tingkat Kecamatan organisasi ini disebut Pimpinan Cabang Ikatan Khotib, Imam dan Ajengan Tajug (IKOMAT), disingkat PC IKOMAT, berkedudukan di kecamatan.
  • Di Tingkat Kelurahan/Desa organisasi ini disebut Pimpinan Ranting Ikatan Khotib, Imam dan Ajengan Tajug (IKOMAT) disingkat PR IKOMAT, berkedudukan di kelurahan/desa.

 

BAB VI

KEPENGURUSAN, BADAN OTONOM ,BADAN USAHA DAN MASA BAKTI

Pasal 12 Pengurus

  • Pengurus terdiri dari: Pembina, Majelis Mustasyar, Majelis Pakar, Pengurus Harian, Pengurus Divisi dan Pengurus Badan Usaha.
  • Badan Usaha dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan (dipindahkan).

 

Pasal 13 Masa Bakti

  • Masa bakti kepengurusan IKOMAT pada semua tingkatan adalah 5 tahun.
  • Khatib, Imam dan Ajengan Tajug pada masjid sebagai anggota organisasi kemasjidan dipilih oleh jamaah masjid, dikukuhkan dan dilantik oleh IKOMAT sesuai dengan tingkatannya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Ikatan Khotib, Imam dan Ajengan Tajug (IKOMAT).

 

BAB VII KEDAULATAN, PERMUSYAWARATAN

DAN RAPAT-RAPAT

 

Pasal 14 Kedaulatan

Kedaulatan Ikatan Khotib, Imam dan Ajengan Tajug (IKOMAT) berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh permusyawaratan.

 

Pasal 15 Permusyawaratan

Bentuk permusyawaratan dalam Ikatan Khotib, Imam dan Ajengan Tajug (IKOMAT) meliputi: Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, dan Musyawarah Ranting.

 

Pasal 16 Rapat-rapat

  • Rapat Kerja Umum adalah Rapat kerja bersama Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Tasikmalaya.
  • Rapat Pimpinan Daerah, Rapat Pimpinan Cabang, dan Rapat Pimpinan Ranting.
  • Ketentuan lebih lanjut tentang ayat (1) dan (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Ikatan Khotib, Imam dan Ajengan Tajug (IKOMAT).

 

BAB VIII KEKAYAAN

Pasal 17

Sumber Kekayaan dan Keuangan

 

  • Kekayaan Dewan Masjid Indonesia adalah seluruh aset dan inventaris kepengurusan di semua tingkatan organisasi.
  • Kekayaan/dana organisasi dapat diperoleh melalui:
    1. Iuran dan sumbangan anggota organisasi.
    2. Zakat, infaq, sodaqoh, wakaf dan hibah umat Islam.
    3. Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat.
    4. Usaha-usaha lain yang sah dan halal.
    5. Bantuan Pemerintah melalui APBN/APBD/APBDes.
    6. Sumber lain yang sah dan halal.
    7. Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber kekayaan dan keuangan serta tata cara mendapatkannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Ikatan Khotib, Imam dan Ajengan Tajug (IKOMAT).

 

BAB IX PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 18 Perubahan dan Penetapan

  • Perubahan Anggaran Dasar ini dilakukan melalui Muktamar.
  • Tata cara dan mekanisme perubahan Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Ikatan Khotib, Imam dan Ajengan Tajug (IKOMAT).

 

BAB X PEMBUBARAN

Pasal 19 Pembubaran

  • Pembubaran organisasi Ikatan Khotib, Imam dan Ajengan Tajug (IKOMAT) hanya dapat dilakukan oleh Muktamar atau Muktamar Luar Biasa yang diadakan khusus untuk hal tersebut.
  • Tata cara dan mekanisme pembubaran organisasi Ikatan Khotib, Imam dan Ajengan Tajug (IKOMAT) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Ikatan Khotib, Imam dan Ajengan Tajug (IKOMAT).

 

BAB XI ATURAN TAMBAHAN

Pasal 20 Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

 

BAB XII KHATIMAH

Pasal 21 Khatimah

  • Anggaran Dasar ini merupakan kesepakatan anggota Dewan Masjid Indonesia Kabuapten Tasikmalaya yang ditetapkan pada tanggal 22 Juni Tahun 2021 di Kabupaten Tasikmalaya.
  • Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA  

IKATAN KHOTIB, IMAM DAN AJENGAN TAJUG

(IKOMAT)

 

BAB I PENGERTIAN UMUM

Pasal 1 Pengertian Umum

  • Ikatan Khotib, Imam dan Ajengan Tajug (IKOMAT) adalah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang mewadahi Khotib, Imam dan Ajengan Tajug.
  • Ikatan Khotib, Imam dan Ajengan Tajug (IKOMAT) adalah badan otonom Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Tasikmalaya yang independen dan tidak berafiliasi kepada organisasi politik manapun.

 

BAB II KEORGANISASIAN

Pasal 2

Sifat dan Fungsi Organisasi

  • Kemitraan dan Koordinasi yaitu kegiatan kelembagaan antar organisasi, baik internal maupun eksternal untuk mencapai tujuan.
  • Kekeluargaan, yaitu semua aktifitas pembinaan dan pemberdayaan yang dilakukan dengan semangat ukhuwah Islamiyah, komunikatif, informatif, konsultatif dan koordinatif
  • Pembinaan, yaitu menjadikan aktivis masjid sebagai media pembinaan kader umat dan kader bangsa melalui berbagai aktivitas pendidikan dan dakwah serta kegiatan lainnya.
  • Pemberdayaan, yaitu menjadikan aktivis masjid dan tajug sebagai subjek pemberdayaan dalam meningkatkan kualitas sumber daya khotib, imam dan ajengan tajug.
  • Pengembangan adalah melakukan inovasi dan kreasi dari apa yang sudah dicapai yang sifatnya berkelanjutan.

 

BAB III KEANGGOTAAN

Pasal 3 Jenis Anggota

  • Anggota Biasa adalah Khotib, Imam dan Ajengan Tajug di Masjid di bawah naungan Dewan Masjid Indonesia.
  • Anggota Struktural adalah Pengurus IKOMAT dari tingkat Daerah hingga tingkat Ranting.
  • Anggota Fungsional adalah Khotib, Imam dan Ajengan Tajug di Masjid di bawah naungan Dewan Masjid Indonesia dari lingkungan, komunitas maupun lembaga atau instansi.
  • Anggota Kehormatan adalah perorangan atau kelembagaan yang berjasa dan manfaat bagi kemajuan memakmurkan masjid/ mushalla.

 

Pasal 4 Kewajiban Anggota

Setiap anggota berkewajiban :

  • Menjaga kehormatan dan nama baik organisasi.
  • Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lainnya.
  • Membayar iuran infaq anggota.
  • Memiliki Kartu Anggota yang dikeluarkan oleh Pimpinan Daerah IKOMAT.

 

Pasal 5 Hak Anggota

  • Setiap anggota berhak mendapatkan Kartu Anggota dan menerima pembinaan serta berperan aktif dalam semua kegiatan IKOMAT dan Dewan Masjid Indonesia.
  • Setiap anggota memiliki hak bicara dalam semua permusyawaratan IKOMA dan menjadi Peninjau di Dewan Masjid Indonesia di semua tingkatan organisasi.
  • Setiap anggota kepengurusan berhak menerima pem- binaan di semua tingkatan.
  • Setiap anggota kepengurusan, baik anggota fungsional maupun anggota biasa berhak mendapatkan Surat Pengesahan dan pelantikan dalam kepengurusan di setiap tingkatan.
  • Setiap Anggota Biasa dan fungsional mempunyai hak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan IKOMAT sesuai dengan tingkatannya.
  • Anggota Kehormatan hanya mempunyai hak bicara tidak mempunyai hak suara.

 

Pasal 6 Prosedur Keanggotaan

  • Prosedur menjadi Anggota Biasa dan Anggota Fungsional
    1. Khotib, Imam dan Ajengan Tajug di masjid di Indonesia dapat menjadi Anggota organisasi IKOMAT.
    2. Khotib, Imam dan Ajengan Tajug dapat dikukuhkan dan dilantik sebagai anggota organisasi IKOMAT oleh Pengurus IKOMAT sesuai dengan tingkatannya.
  • Prosedur menjadi Anggota Kehormatan
    1. Pengurus IKOMAT melakukan penilaian terhadap calon Anggota Kehormatan baik secara perorangan maupun kelembagaan yang dianggap layak diangkat menjadi anggota kehormatan.
    2. Pengurus IKOMAT mengeluarkan Surat Keputusan sebagai Anggota Kehormatan IKOMAT sesuai tingkatan yang diputuskan dalam musyawarah.
  • Panduan tata cara pengelolaan administrasi Kartu Anggota DMI diatur dalam Keputusan Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia.

 

Pasal 7 Berakhirnya Keanggotaan

  • Apabila yang bersangkutan meninggal dunia.
  • Apabila melanggar ketentuan/kewajiban setelah di- peringatkan tiga kali secara tertulis dinyatakan berakhir keanggotaannya.
  • Anggota yang digugurkan hak-haknya dapat mengajukan pembelaan pada Rapat Pimpinan sesuai tingkatannya.
  • Apabila pembelaan dari Anggota tersebut diterima, maka Pimpinan IKOMAT harus mencabut keputusan tersebut.
  • Prosedur lebih rinci mengenai pemberhentian, pembelaan dan rehabilitasi anggota akan diatur dalam Keputusan Pimpinan Daerah IKOMAT.

 

BAB IV

MAJELIS MUSTASYAR, MAJELIS PAKAR, DAN MAJELIS EKONOMI SYARIAH

Pasal 8 Pembina

  • Majelis Mustasyar Organisasi IKOMAT secara fungsional di tingkat Daerah adalah Pimpinan PD DMI.
  • Majelis Mustasyar Organisasi IKOMAT pada tingkat organisasi di bawahnya menyesuaikan dengan intansi di atasnya.

 

 

 

 

 

Pasal 9 Majelis Mustasyar

  • Majelis Mustasyar adalah orang-orang yang memberikan bimbingan/nasehat terhadap kegiatan IKOMAT diminta ataupun tidak diminta.
  • Keanggotaan Majelis Mustasyar terdiri dari para Ulama, Umara, dan tokoh masyarakat yang jumlahnya sesuai keperluan.
  • Susunan Majelis Mustasyar terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, dan Anggota-Anggota.
  • Ketua majelis Mustasyar di tingkat Daerah adalah Salah satu Pimpinan PD DMI.
  • Majelis Mustasyar di tingkat di bawahnya menyesuaikan.

 

Pasal 10 Majelis Pakar

  • Majelis Pakar adalah orang-orang yang memberikan sumbangan pemikiran untuk pengembangan organisasi IKOMAT sesuai dengan keahliannya.
  • Keanggotaan Majelis Pakar terdiri dari para ilmuwan dan cendekiawan muslim.
  • Susunan Majelis Pakar terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, dan beberapa orang Anggota.
  • Keberadaan Majelis Pakar sampai dengan tingkat cabang menyesuaikan.

 

Pasal 11

Majelis Ekonomi Syariah

  • Majelis Ekonomi Syariah adalah orang-orang yang ahli/ praktisi yang memberikan sumbangan pemikiran dan bimbingan dalam rangka pengembangan organisasi Dewan Masjid Indonesia khususnya dalam pemberdayaan ekonomi syariah berbasis masjid.
  • Keanggotaan Majelis Ekonomi Syariah diputuskan dalam Rapat Pimpinan.
  • Susunan Majelis Ekonomi Syariah terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan beberapa orang Anggota.

 

BAB V KEPENGURUSAN

Pasal 12 Pimpinan Pusat

  • Pimpinan Daerah IKOMAT adalah               pelaksana keputusan Musyawarah  sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  • Pengurus Harian terdiri dari:
    1. Ketua Umum
    2. Wakil Ketua Umum
    3. Sekretaris
    4. Wakil Sekretaris
    5. Bendahara
    6. Wakil Bendahara
  • Divisi-divisi terdiri dari:
    1. Divisi Pemberdayaan Organisasi dan Pembinaan
    2. Divisi Dakwah, Ukhuwah dan Sumber Daya Keummatan
    3. Divis Pendidikan, Iptek dan Kebudayaan.
    4. Divisi Pemberdayaan Ekonomi dan Kewirausahaan
    5. Divisi Pemberdayaan Potensi Muslimah dan Keluarga
    6. Departemen Kaderisasi Khatib, Imam dan Ajengan Tajug
  • Ketua Umum dipilih dan bertanggungjawab kepada Muktamar
  • Wakil Ketua berkedudukan mewakili Ketua Umum dalam memberikan arahan tugas kepada Pengurus Harian
  • Para Ketua berkedudukan yang sama, mewakili Ketua Umum dalam melaksanakan tugas sebagai koordinator program yang membidangi masing-masing Departemen
  • Sekretaris berkedudukan mewakili/ melaksanakan tugas Ketua Umum dalam kegiatan seluruh administrasi perkantoran untuk mendukung program IKOMAT, dan bersama Ketua Umum / Wakil Ketua / Ketua menandatangani surat-surat sesuai kebutuhan organisasi serta mendampingi Ketua Umum/Wakil Ketua dalam rapat-rapat
  • Divisi adalah unit operasional yang melaksanakan program/kebijakan IKOMAT
  • Divisi dipimpin oleh seorang Ketua dan sekretaris
  • Pengurus Harian Pimpinan Daerah IKOMAT bertugas menyusun pengurus lengkap Pimpinan IKOMAT selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya muktamar.

 

Pasal 13 Pimpinan Cabang

  • Pimpinan Cabang (PC) IKOMAT adalah pengurus organisasi di tingkat Kecamatan terdiri dari Pengurus Harian dan Seksi-seksi.
  • Pengurus Harian terdiri dari:
    1. Ketua
    2. Wakil-wakil Ketua
    3. Sekretaris
    4. Wakil-wakil Sekretaris
    5. Bendahara
    6. Wakil Bendahara
  • Ketua dan Formatur dipilih oleh Musyawarah Cabang.
  • Ketua terpilih bersama-sama dengan formatur menyusun Pengurus Harian Pimpinan Cabang untuk disahkan dalam Musyawarah Cabang.
  • Pengurus Harian Pimpinan Cabang IKOMAT menyusun pengurus lengkap Pimpinan Cabang IKOMAT selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya Musyawarah Cabang.
  • Seksi-seksi adalah unit operasional di tingkat daerah yang melaksanakan program dan kebijaksanaan IKOMAT.
  • Jumlah Seksi disesuaikan dengan kebutuhan cabang masing-masing dengan nama sesuai dengan nama divisi di tingkat daerah dan dapat dilakukan penggabungan.
  • Seksi-seksi dipimpin oleh seorang Ketua Seksi dan beberapa anggota.

Pasal 14 Pimpinan Ranting

  • Pimpinan Ranting (PR) IKOMAT adalah pimpinan organisasi di tingkat Desa/Kelurahan terdiri dari:
    1. Ketua
    2. Wakil Ketua
    3. Sekretaris
    4. Wakil Sekretaris
    5. Bendahara
    6. Wakil Bendahara
    7. Anggota-anggota
  • Ketua dan Formatur dipilih oleh Musyawarah Ranting.
  • Ketua terpilih bersama-sama dengan formatur menyusun Pengurus Pimpinan Ranting IKOMAT untuk disahkan dalam musyawarah Ranting.

 

Pasal 15

Pergantian Pengurus Antar Waktu

  • Pergantian pengurus antar waktu dapat dilakukan apabila pengurus berhalangan tetap karena meninggal dunia atau mengundurkan diri, sedangkan berhalangan tidak tetap adalah karena sakit dan sebab-sebab lain sebelum masa kepengurusan berakhir.
  • Apabila Ketua Umum/Ketua tidak dapat melakukan tugasnya karena berhalangan tetap, maka pengisian jabatan tersebut ditetapkan melalui Rapat Pimpinan sesuai dengan tingkatan organisasinya.
  • Apabila Ketua Umum di tingkat pusat berhalangan tidak tetap, maka pejabat sementara Ketua Umum dipegang oleh Wakil Ketua Umum, sedangkan apabila Ketua pada tingkat wilayah dan seterusnya berhalangan tidak tetap, maka pejabat sementara Ketua dipegang oleh Wakil Ketua, yang ditetapkan oleh Rapat Pleno Pengurus sesuai tingkatannya.
  • Apabila Pengurus Harian selain Ketua Umum/Ketua berhalangan tidak tetap, maka pengisian jabatan tersebut ditetapkan oleh Rapat Pimpinan Harian.
  • Pergantian pengurus dalam lingkungan masjid di semua tingkatan sebagai anggota organisasi IKOMAT dapat menyesuaikan.

 

Pasal 16 Pemberhentian Pengurus

  • Pemberhentian pengurus dapat dilakukan di setiap jenjang organisasi disebabkan karena:
    1. Meninggal dunia.
    2. Menyatakan mengundurkan diri.
    3. Enam bulan berturut-turut tidak aktif tanpa alasan yang jelas.
    4. Mencemarkan nama baik organisasi.
    5. Dipidana dengan hukuman yang berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan.
  • Pemberhentian pengurus hanya dapat dilakukan melalui rapat Pleno Pengurus sesuai tingkatannya.
  • Pemberhentian pengurus IKOMAT di semua tingkatan sebagai anggota organisasi IKOMAT dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

 

Pasal 17 Rangkap Jabatan Pengurus

Pengurus harian IKOMAT tidak dapat merangkap jabatan dengan pengurus Badan Usaha.

 

Pasal 18 Pembinaan Pengurus

  • Tanggung jawab Pembinaan Pengurus IKOMAT secara fungsional di semua tingkatan adalah organisasi IKOMAT setingkat di atasnya.
  • Tanggung jawab Pembinaan Pengurus IKOMAT fungsional dan yang setara adalah Pimpinan Ranting IKOMAT di tingkat Desa/ Kelurahan.

 

BAB VI

BADAN USAHA

Pasal 19 Badan Usaha

  • IKOMAT dapat membentuk Badan Usaha di bawah pembinaan IKOMAT yang mempunyai kewenangan mengatur rumah tangganya sesuai dengan AD dan ART IKOMAT.
  • Badan Usaha dibentuk oleh IKOMAT untuk mengembangkan usaha dalam menggali potensi dana yang halal untuk kepentingan organisasi IKOMAT melalui usaha sendiri atau bermitra dengan lembaga internal maupun eksternal, serta pihak-pihak terkait lainnya.
  • Pembentukan, penataan, dan pembubaran Badan Usaha menjadi kewenangan Pimpinan Daerah IKOMAT.
  • Kepengurusan organisasi Badan Usaha tingkat Pusat disahkan dengan Surat Keputusan dan dilantik oleh PD IKOMAT.
  • Mekanisme hubungan antara IKOMAT dengan Badan Usaha dalam teknis operasionalnya akan diatur lebih lanjut oleh ketentuan-ketentuan teknis.
  • Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Usaha harus bersinergi dengan lembaga struktural IKOMAT terkait dan Badan Otonom yang terkait pula.
  • Badan Usaha berkewajiban melaporkan kegiatannya sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.

 

BAB VII PERMUSYAWARATAN

Pasal 20 Muktamar

  • Muktamar IKOMAT memegang kekuasaan tertinggi dan diselenggarakan lima tahun sekali.
  • Muktamar diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah IKOMAT dengan agenda :
  1. Membahas dan Mengesahkan Laporan Pertanggung- jawaban PD IKOMAT.
  2. Menyempurnakan dan Menetapkan AD/ART.
  3. Menyusun Program Kerja.
  4. Menyusun Rekomendasi.
  5. Memilih Ketua Umum dan pengurus Pimpinan Daerah IKOMAT.
  • Muktamar harus dihadiri oleh Pimpinan Daerah, Pimipinan Cabang dan Pimpinan Ranting.
  • Dalam keadaan mendesak dapat diadakan Muktamar Luar Biasa atas usul dan dukungan minimal 1/3 (sepertiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang.
  • Ketentuan tentang hak suara, hak bicara, dan tata cara penyelenggaraannya diatur dalam peraturan tersendiri.
  • Muktamar dianggap sah apabila dihadiri oleh Pimpina Daerah dan ditambah dengan lebih dari separoh jumlah Pimpinan Cabang.
  • Muktamar harus dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah berakhirnya masa periode kepengurusan.
  • Apabila waktu 1 (satu) tahun terlewati, maka hak pengelolaan kepengurusan dinyatakan gugur dan mantan Pengurus Harian bermusyawarah untuk mengangkat/ menetapkan Pejabat Ketua Umum Sementara yang bertugas untuk mempersiapkan penyelenggaraan Muktamar IKOMAT

 

Pasal 21 Musyawarah  Daerah

  • Musyawarah Daerah diadakan 5 (lima) tahun sekali oleh Pimpinan Daerah IKOMAT dan harus dihadiri oleh Pimpinan Cabang dan Ranting
  • Musyawarah Daerah diselenggarakan dengan agenda
    1. Membahas dan Mengesahkan Laporan Pertang- gungjawaban PD IKOMAT
    2. Menyusun Program Kerja
    3. Menyusun Rekomendasi
    4. Memilih Ketua dan pengurus Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia.
  • Dalam keadaan mendesak dapat diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa atas usulan Pimpinan Cabang dengan dukungan minimal 1/3 (sepertiga) dari jumlah Pimpinan Ranting.
  • Ketentuan tentang hak suara, hak bicara dan tata cara penyelenggaraannya diatur dalam peraturan tersendiri.
  • Musyawarah Daerah dianggap sah apabila dihadiri oleh Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan ditambah dengan lebih dari separoh jumlah Pimpinan Ranting.
  • Musyawarah Daerah harus dilaksanakan paling lambat 1 tahun setelah berakhirnya periode kepengurusan.
  • Apabila masa tersebut terlewati, maka hak pengelolaan kepengurusan dinyatakan gugur dan Dewan Pimpinan Dewan Masjid Indonesia berhak untuk membekukan sementara kepengurusan tersebut dan menetapkan Pejabat Ketua Sementara yang bertugas untuk mempersiapkan Musyawarah Daerah.

 

BAB VIII ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 22 Atribut Organisasi

  • Atribut Organisasi terdiri dari Lambang, Badge, Stempel, Lencana, Panji, Vandel, Papan Nama, Baju Seragam dan Lagu Mars telah ditetapkan dalam Muktamar ini.
  • Bentuk lambang IKOMAT adalah:

 

BAB IX PERUBAHAN AD/ART

Pasal 23 Perubahan AD/ART

  • Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Muktamar.
  • Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus dihadiri dan mendapat persetujuan 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.
  • Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur secara tersendiri oleh Pimpinan Pusat ikomat.

 

BAB XIII ATURAN TAMBAHAN

Pasal 24 Aturan Tambahan

  • Setiap Anggota dianggap telah mengetahui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dewan Masjid Indonesia.
  • Setiap Pengurus dan anggota harus mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan- ketentuan lainnya.

 

BAB XIV KHATIMAH

Pasal 25

Hal Lain dan Pemberlakuan

Anggaran Rumah Tangga ini merupakan kesepakatan bersama dan musyawarah masyarakat masjid yang diinisiasi oleh Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 22 Juni 2021 di Islamic Center Kabupaten Tasikmalaya.

  • Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

 

Tasikmalaya, 22 Juni 2022

TIM PENYELARAS AD DAN ART IKATAN KHOTIB, IMAT DAN AJENGAN TAJUG (IKOMAT)

 

SebelumnyaKonsultasi Zakat, Infaq, Sedekah dan WakafSesudahnyaLayanan Halal